JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui dua eks anggota tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan menyulitkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Keputusan Presiden ini memperusulit upaya penyelidikan segala kejahatan kemanusian di masa lalu," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/9/2020).
Novel menyebut, Presiden seharusnya mendukung pengusutan pelanggaran HAM masa lalu, bukan justru mengangkat para pelaku menjadi pejabat publik.
Baca juga: Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan Dinilai Jadi Langkah Mundur
Dengan demikian, kata dia, Presiden sudah mengambil keputusan yang membuat bangsa Indonesia mundur dalam upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
"Sekali lagi saya tegaskan, keputusan Presiden membuat upaya penyelidikan kasus HAM menjadi sulit," tegas Novel.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyatakan, pemerintah tidak boleh berpaling dari tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Indonesia harus segera mengimplementasikan komitmen yang dikeluarkan di forum internasional maupun bagaimana sebenarnya janji manis pada kampanye ketika Jokowi mengutarakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada era kepemimpinannya," jelas Fatia.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.
Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.
Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.
Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.
Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim.
Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.