Pemerintah, lanjut Elen, mengajukan perubahan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pemerintah: Kami Yakin RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Perlindungan bagi Pekerja
Sebab, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) Ahli mengalami kesulitan untuk bisa bekerja di Indonesia, sementara TKA Ahli tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak.
"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi, kita tidak ingin semua dibuka pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," ujar Elen.
Lebih lanjut, Elen menegaskan, pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dan sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.