JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengajukan perubahan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Sebab, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) ahli kesulitan untuk bisa bekerja di Indonesia, pada TKA ahli tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak.
Oleh karena itu, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan yang dapat memudahkan TKA ahli untuk bekerja di Indonesia.
"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi. Kita tidak ingin semua dibuka, Pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," kata Elen dalam rapat kerja dengan Baleg DPR secara virtual, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Alasan Luhut Datangkan TKA China karena Penduduk di Lokasi Proyek Pendidikannya Rendah
Di samping itu, Elen mengatakan, pemerintah juga mengajukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Elen mengatakan, pemerintah menginginkan agar pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
"Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.
Elen juga mengatakan, pihaknya mengajukan perubahan terkait upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Sebab, kata Elen, di dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga pekerja menerima upah di bawah upah minimum.
Selain itu, menurut Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.
"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.
Kemudian, Elen mengajukan perubahan terkait pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Sebab, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dianggap sangat memberatkan pelaku usaha, sehingga investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Sikap Fraksi-fraksi di DPR soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Oleh karena itu, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK
"Kemudian, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ucapnya.
Tak hanya itu, Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, belum diatur secara tegas terkait pelindung terhadap pekerja alih daya atau outsourcing.
Baca juga: Pemerintah: Kami Yakin RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Perlindungan bagi Pekerja
Untuk itu, kata Elen, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan sehingga terjaminnya hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja.
"Yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," kata Elen.
Lebih lanjut, Elen menegaskan, pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dan sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.