Tak hanya itu, Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, belum diatur secara tegas terkait pelindung terhadap pekerja alih daya atau outsourcing.
Baca juga: Pemerintah: Kami Yakin RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Perlindungan bagi Pekerja
Untuk itu, kata Elen, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan sehingga terjaminnya hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja.
"Yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," kata Elen.
Lebih lanjut, Elen menegaskan, pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dan sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.