Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajukan Perubahan di RUU Cipta Kerja, TKA Ahli agar Dipermudah Kerja di Indonesia

Kompas.com - 26/09/2020, 14:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengajukan perubahan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Sebab, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) ahli kesulitan untuk bisa bekerja di Indonesia, pada TKA ahli tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak.

Oleh karena itu, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan yang dapat memudahkan TKA ahli untuk bekerja di Indonesia.

"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi. Kita tidak ingin semua dibuka, Pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," kata Elen dalam rapat kerja dengan Baleg DPR secara virtual, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Alasan Luhut Datangkan TKA China karena Penduduk di Lokasi Proyek Pendidikannya Rendah

Di samping itu, Elen mengatakan, pemerintah juga mengajukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Elen mengatakan, pemerintah menginginkan agar pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.

Elen juga mengatakan, pihaknya mengajukan perubahan terkait upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Sebab, kata Elen, di dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga pekerja menerima upah di bawah upah minimum.

Selain itu, menurut Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.

"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.

Kemudian, Elen mengajukan perubahan terkait pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Sebab, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dianggap sangat memberatkan pelaku usaha, sehingga investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Sikap Fraksi-fraksi di DPR soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Oleh karena itu, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK

"Kemudian, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com