Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Minta Protokol Kesehatan Diterapkan

Kompas.com - 25/09/2020, 20:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye Pilkada 2020 mulai digelar Sabtu (26/9/2020) besok. Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya ingin mengajak kita semua berkomitmen terhadap dua hal, pilkada yang demokratis, luber dan jurdil. Pilkada yang tertib protokol kesehatan," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

"Kami mengimbau semua pihak, terutama KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, kemudian paslon, tim kampanye serta seluruh stakeholder terkait," lanjut dia.

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Apa yang Memberatkan Pemerintah?

Raka mengatakan, protokol kesehatan kampanye pilkada telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Melalui PKPU 13/2020, KPU telah melarang sejumlah metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, metode kampanye berupa tatap muka juga diatur secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Apabila seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan pilkada mematuhi aturan ini, Raka yakin pilkada tak akan menimbulkan kerumunan massa atau menjadi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Waketum Nasdem: Tak Ada Korelasi Pilkada 2020 demi Kepentingan Pemilu 2024

"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," ujar dia.

Raka pun berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak tidak hanya pada masa kampanye, tetapi juga pemungutan suara, bahkan hingga usai pilkada.

"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata dia.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kegiatan kampanye yang diperbolehkan dan dilarang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Baca juga: Menurut Mendagri, Pilkada 2020 Bisa Jadi Momentum Lawan Covid-19

Berikut adalah kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com