Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Minta Protokol Kesehatan Diterapkan

Kompas.com - 25/09/2020, 20:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye Pilkada 2020 mulai digelar Sabtu (26/9/2020) besok. Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya ingin mengajak kita semua berkomitmen terhadap dua hal, pilkada yang demokratis, luber dan jurdil. Pilkada yang tertib protokol kesehatan," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

"Kami mengimbau semua pihak, terutama KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, kemudian paslon, tim kampanye serta seluruh stakeholder terkait," lanjut dia.

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Apa yang Memberatkan Pemerintah?

Raka mengatakan, protokol kesehatan kampanye pilkada telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Melalui PKPU 13/2020, KPU telah melarang sejumlah metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, metode kampanye berupa tatap muka juga diatur secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Apabila seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan pilkada mematuhi aturan ini, Raka yakin pilkada tak akan menimbulkan kerumunan massa atau menjadi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Waketum Nasdem: Tak Ada Korelasi Pilkada 2020 demi Kepentingan Pemilu 2024

"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," ujar dia.

Raka pun berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak tidak hanya pada masa kampanye, tetapi juga pemungutan suara, bahkan hingga usai pilkada.

"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata dia.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kegiatan kampanye yang diperbolehkan dan dilarang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Baca juga: Menurut Mendagri, Pilkada 2020 Bisa Jadi Momentum Lawan Covid-19

Berikut adalah kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com