JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye Pilkada 2020 mulai digelar Sabtu (26/9/2020) besok. Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari dan berakhir pada 5 Desember 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Saya ingin mengajak kita semua berkomitmen terhadap dua hal, pilkada yang demokratis, luber dan jurdil. Pilkada yang tertib protokol kesehatan," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
"Kami mengimbau semua pihak, terutama KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, kemudian paslon, tim kampanye serta seluruh stakeholder terkait," lanjut dia.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Apa yang Memberatkan Pemerintah?
Raka mengatakan, protokol kesehatan kampanye pilkada telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Melalui PKPU 13/2020, KPU telah melarang sejumlah metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, metode kampanye berupa tatap muka juga diatur secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Apabila seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan pilkada mematuhi aturan ini, Raka yakin pilkada tak akan menimbulkan kerumunan massa atau menjadi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Waketum Nasdem: Tak Ada Korelasi Pilkada 2020 demi Kepentingan Pemilu 2024
"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," ujar dia.
Raka pun berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak tidak hanya pada masa kampanye, tetapi juga pemungutan suara, bahkan hingga usai pilkada.
"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata dia.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai kegiatan kampanye yang diperbolehkan dan dilarang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Baca juga: Menurut Mendagri, Pilkada 2020 Bisa Jadi Momentum Lawan Covid-19
Berikut adalah kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;