JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kampanye metode pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog secara tatap muka hanya dapat digelar di daerah yang sulit mengakses sinyal internet.
Di luar wilayah tersebut kampanye diupayakan melalui media sosial atau daring.
"Pertemuan terbatas itu pun hanya dibatasi betul terutama daerah-daerah yg tidak memiliki sinyal elektronik. Tapi sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan sarana media daring, elektronik," kata Tito saat menghadiri suatu acara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube Kemendagri, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada 2020 Bisa Jadi Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
Tito mengatakan, saat ini, banyak teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk berkampanye. Misalnya live streaming YouTube, Instagram, Twitter, atau grup-grup media sosial yang beranggotakan puluhan ribu orang.
Kampanye bisa juga dilakukan melalui aplikasi Zoom, atau media konvensional seperti televisi, radio, serta media cetak.
Menurut Tito, di masa pandemi seperti ini metode kampanye harus diubah, disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Inilah yang saya minta kita menghindari kerumunan sosial," ujarnya.
Tito menyebut, pada masa pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu telah terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus.
Ke depan, seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada harus memastikan hal itu tak terulang lagi.
"Kerumunan sosial sedapat mungkin itu tidak terjadi," kata Tito.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.
Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).
Pasal 58 Ayat PKPU 13/2020 menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.