4. Rapor merah KPK
Penilaian ini disampaikan oleh ICW dan Transparency International Indonesia (TII) setelah melihat kinerja KPK usai UU KPK hasil revisi disahkan.
Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Jumlah itu turun drastis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan ICW, pada enam bulan pertama tahun 2016, KPK menggelar delapan tangkap tangan, pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 tangkap tangan, dan tujuh tangkap tangan pada 2019.
"Itu pun dua banyak permasalahan. Praktis yang mungkin tidak ada permasalahan yang kasus Sidoarjo," ujar Kurnia.
Baca juga: Rapor Merah bagi Firli Bahuri dkk...
Selain soal tangkap tangan, ICW juga menyoroti bertambahnya jumlah buronan dan penindakan yang tidak menyentuh perkara-perkara besar.
Peneliti TII Alvin Nicola menilai, fungsi pencegahan yang dilakukan KPK juga belum berjalan optimal bila melihat minimnya kepatuhan atas rekomendasi yang dikeluarkan KPK.
"Misalnya rekomendasi terkait kenaikan BPJS, Pendataan Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Pandemi Covid, Pelaksanaan Kartu Prakerja misalnya, itu belum semua dijalankan," kata Alvin.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK
Menurut dia, rapor merah di sektor pencegahan tersebut tidak lepas dari lemahnya kewenangan KPK dalam hal penindakan.
Sementara itu, kebijakan internal KPK dinilai sering kali hanya didasari pada penilaian subyektivitas semata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.