JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sekaligus dari statusnya sebagai pegawai KPK.
Ia mengungkapkan, sejak Undang-Undang KPK yang baru disahkan, komisi antirasuah ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.TV.
Baca juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK
Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.
Persoalan independensi KPK memang cukup mendapatkan sorotan dari publik. Banyak pihak yang beranggapan bahwa pengesahan UU baru merupakan upaya pelemahan KPK.
Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Sebut KPK Telah Berubah
Kompas.com mencatat, setidaknya ada empat hal yang cukup mendapatkan perhatian publik di dalam upaya pelemahan terhadap KPK.
1. Pemberhentian Kompol Rosa
Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Ia diketahui merupakan salah satu penyidik yang ikut diperbantukan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Rencana pengembalian Kompol Rosa ke kesatuannya menguat di tengah upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri...
Wadah Pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah pengembalian Kompol Rosa merupakan sebuah bentuk pelemahan tersebut.
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, pada 30 Januari lalu.
Belakangan, rencana pengembalian itu batal dilaksanakan setelah Polri melayangkan surat kepada KPK. Polri beralasan masa tugas Kompol Rosa di KPK masih panjang.
Baca juga: Pamitnya Febri Diansyah dan Ungkapan Independensi KPK yang Mulai Melorot