JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian sedang melakukan penyidikan terhadap konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
"Terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Konser Dangdut di Tegal
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Kemudian, Pasal 216 Ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".
Awi mengatakan, anggota Polres Tegal Kota pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Kemarin dibuatkan laporan informasi, hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," ucap dia.
Baca juga: Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Awi tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
Namun, diberitakan sebelumnya, penyelenggara yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi terkait kasus ini.
Acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut akhirnya jadi digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan