JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditugaskan sebagai penjabat sementara (Pjs) untuk menjalankan tugas gubernur yang mencalonkan diri pada Pilkada tahun ini.
Para Pjs tersebut akan menggantikan gubernur definitif yang cuti selama masa kampanye, yakni 26 September-5 Desember 2020.
"Sesuai dengan aturan bahwa pejabat-pejabat yang ikut kontestasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas. Maka digantikan dengan penjabat sementara," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat acara penyerahan Keputusan Mendagri tentang penunjukan Pjs, dikutip melalui siaran YouTube Kemendagri, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada
Keempat pejabat Kemendagri yang ditunjuk sebagai Pjs gubernur itu yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara.
Kemudian, Deputi bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Restu Ardi Daud sebagai Pjs Gubernur Jambi.
Serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara.
Baca juga: Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan
Tito berpesan agar para Pjs yang ditunjuk dapat terus berkoordonasi dengan pejabat definitif yang akan cuti selama 71 hari.
Para Pjs diminta untuk memastikan agar program-program yang sudah dibuat pejabat definitif tetap bisa berjalan sepanjang program tersebut berdampak positif.
"Tentunya penjabat sementara tidak bisa membuat kebijakan yang strategis karena 71 hari. Intinya koordinasi kalau ada membuat kebijakan-kebijakan yang penting," ujar Tito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan