Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Pendidikan Apresiasi Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 25/09/2020, 15:20 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi dan praktisi pendidikan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah mengeluarkan klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Menolak Klaster Pendidikan Masuk ke Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kami sangat mengapresiasi dengan keputusan pemerintah yang bijak. Karena dunia pendidikan yang umatnya ratusan juta itu akan tenang menghadapi musim wabah ini," ujar Ketua Pendidikan NU Circle Ahmad Razali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Selain NU Circle, organisasi lain yang tergabung dalam aliansi ini, yakni Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah dan LP Ma'arifNU PBNU.

Baca juga: Komisi X: Kami Tak Bisa Bayangkan jika Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Disahkan

Sejumlah praktisi pendidikan juga ikut bergabung di dalam aliansi. Antara lain, Rektor Universitas NU Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ahmad melanjutkan, meski mengapresiasi, namun di sisi lain pihaknya berkomitmen untuk tetap mengawal pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga nantinya diterbitkan aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP).

Secara khusus, Aliansi meminta pemerintah dan DPR selalu merujuk pada konstitusi apabila membuat regulasi di bidang pendidikan.

Aliansi juga mendorong supaya perancangan setiap regulasi bidang pendidikan tidak hanya dibahas sendiri, melainkan melibatkan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

"Libatkan organisasi pergerakan besar, seperti PP Muhammadiyah, NU dan PGRI serta organisasi pendidikan yang juga menjadi bagian dari pergerakan kemerdekan berbasis agama, budaya dan kebangsaan," tutur Ahmad.

Baca juga: PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerjayang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Kemudian, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan.

Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari para anggota dewan.

"Pemerintah mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh semua fraksi, semua organisasi sosial masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com