Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/09/2020, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi dan praktisi pendidikan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah mengeluarkan klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Menolak Klaster Pendidikan Masuk ke Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kami sangat mengapresiasi dengan keputusan pemerintah yang bijak. Karena dunia pendidikan yang umatnya ratusan juta itu akan tenang menghadapi musim wabah ini," ujar Ketua Pendidikan NU Circle Ahmad Razali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Selain NU Circle, organisasi lain yang tergabung dalam aliansi ini, yakni Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah dan LP Ma'arifNU PBNU.

Baca juga: Komisi X: Kami Tak Bisa Bayangkan jika Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Disahkan

Sejumlah praktisi pendidikan juga ikut bergabung di dalam aliansi. Antara lain, Rektor Universitas NU Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ahmad melanjutkan, meski mengapresiasi, namun di sisi lain pihaknya berkomitmen untuk tetap mengawal pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga nantinya diterbitkan aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP).

Secara khusus, Aliansi meminta pemerintah dan DPR selalu merujuk pada konstitusi apabila membuat regulasi di bidang pendidikan.

Aliansi juga mendorong supaya perancangan setiap regulasi bidang pendidikan tidak hanya dibahas sendiri, melainkan melibatkan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

"Libatkan organisasi pergerakan besar, seperti PP Muhammadiyah, NU dan PGRI serta organisasi pendidikan yang juga menjadi bagian dari pergerakan kemerdekan berbasis agama, budaya dan kebangsaan," tutur Ahmad.

Baca juga: PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerjayang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Kemudian, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan.

Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari para anggota dewan.

"Pemerintah mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh semua fraksi, semua organisasi sosial masyarakat," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke