Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Pamit, Febri Diansyah Kini Benar-benar Undur Diri dari KPK...

Kompas.com - 25/09/2020, 14:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," demikian pernyataan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat dikonfirmasi rencana pengunduran dirinya sebagai Kabiro Humas KPK oleh awak media, Kamis (24/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Tak sekedar mundur dari jabatannya. Di dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada 18 September lalu, Febri juga menyatakan mundur sebagai pegawai Komisi Antirasuah itu.

Baca juga: KPK Proses Surat Pemberhentian Febri Diansyah

Sejak Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 lalu, Febri menilai telah banyak perubahan yang cukup signifikan di dalam tubuh Komisi tersebut.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

Pamit sebagai jubir

Masuk pertama kali pada Desember 2016, kala itu Febri bertugas untuk menggantikan Johan Budi Sapto Prabowo sebagai Juru Bicara KPK yang telah mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak 2015.

Namun, jabatan itu hanya ia pegang selama tiga tahun. Sebab, pada Desember 2019, ia memilih pamit meninggalkan jabatannya sebagai juru bicara KPK.

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," ucap Febri pada 26 Desember 2019.

Baca juga: Selain Febri Diansyah, Pimpinan Sebut Tak Ada Pegawai Mundur karena Perubahan Kondisi KPK

Keputusan pamitnya Febri diduga tidak terlepas dari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa KPK tengah mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

Alasannya, KPK saat itu tidak memiliki juru bicara khusus. Posisi Juru Bicara KPK selama ini dirangkap oleh Febri yang juga menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.

Memang, di dalam Peraturan KPK Nomor 3/2018 yang merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 1/2015, terdapat aturan yang memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan juru bicara.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ucap Febri saat itu.

Baca juga: Pamitnya Febri Diansyah dan Ungkapan Independensi KPK yang Mulai Melorot

Persoalkan independensi

Di dalam surat pengunduran dirinya kali ini, Febri menyampaikan, pentingya upaya pemberantasan korupsi yang lebih serius. Hal itu pula lah yang kemudian mendorongnya untuk menjadi pegawai KPK.

KPK, menurut Febri, seharusnya menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak di dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.

Ia pun berharap agar seluruh pegawai KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Sebut KPK Telah Berubah

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga turut menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada pimpinan KPK bila selama bekerja kerap terdapat perbedaan yang menyulut ketersinggungan.

"Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional," ucapnya.

"Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com