Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfederasi Persatuan Buruh: Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 25/09/2020, 13:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengkritik sikap DPR yang tetap membahas klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Wakil Ketua KPBI Jumisih menegaskan pihaknya tetap tegas menolak pembahasan RUU Cipta Kerja secara keseluruhan.

"Posisi kami, hentikan pembahasan omnibus law, hentikan dan tetap tidak ada pembahasan lanjutan," ujar Jumisih, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Jumat Besok, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Jumisih meminta agar DPR dan pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang sejak awal telah menolak rancangan aturan sapu jagat tersebut.

Ia menganggap tindakan DPR sudah di luar akal sehat jika tetap melanjutkan pembahasan.

"Sudah di luar logika akal sehat kita," kata Jumisih.

 

Di sisi lain, kata Jumisih menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini justru makin menunjukan sikap DPR yang anti-aspirasi masyarakat.

Menurutnya, langkah ini juga makin menyulitkan DPR untuk bisa dicintai masyarakat.

"Bagaimana mau dicintai rakyatnya kalau suara rakyatnya nggak didengarkan," kata Jumisih.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.

"Besok jam 10 (pagi), terbuka," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.

Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.

Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Akhir Pekan, DPR Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja

Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.

Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan.

Salah satu kesepakatannya, yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ancaman KSPI soal Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Ngototnya DPR...

Presiden KSPI Said Iqbal berharap aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Namun di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja.

"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi," kata Said, Jumat (21/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com