JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengkritik sikap DPR yang tetap membahas klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Wakil Ketua KPBI Jumisih menegaskan pihaknya tetap tegas menolak pembahasan RUU Cipta Kerja secara keseluruhan.
"Posisi kami, hentikan pembahasan omnibus law, hentikan dan tetap tidak ada pembahasan lanjutan," ujar Jumisih, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Jumat Besok, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Jumisih meminta agar DPR dan pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang sejak awal telah menolak rancangan aturan sapu jagat tersebut.
Ia menganggap tindakan DPR sudah di luar akal sehat jika tetap melanjutkan pembahasan.
"Sudah di luar logika akal sehat kita," kata Jumisih.
Di sisi lain, kata Jumisih menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini justru makin menunjukan sikap DPR yang anti-aspirasi masyarakat.
Menurutnya, langkah ini juga makin menyulitkan DPR untuk bisa dicintai masyarakat.
"Bagaimana mau dicintai rakyatnya kalau suara rakyatnya nggak didengarkan," kata Jumisih.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.
"Besok jam 10 (pagi), terbuka," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.
Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Akhir Pekan, DPR Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja
Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.
Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan.
Salah satu kesepakatannya, yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ancaman KSPI soal Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Ngototnya DPR...
Presiden KSPI Said Iqbal berharap aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Namun di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja.
"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi," kata Said, Jumat (21/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.