JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di lingkungan perkantoran instansi pemerintah.
"Setiap instansi pemerintah diimbau untuk memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai crisis center Covid-19," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenpan RB , Jumat (25/9/2020).
Tujuannya agar mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Menurut Tjahjo, Tim Penanganan Covid-19 ini dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan nantinya akan memiliki lima peran.
Baca juga: Banyak Klaster Covid-19 di Kantor Kementerian, Menpan RB Soroti Pengawasan
"Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ungkapnya.
Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.
Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat," tutur Tjahjo.
Baca juga: Klaster Rumah Sakit, Komunitas, dan Perkantoran Jadi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbesar di Jakarta
Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan.
Antara lain, melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.
Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.
Tim Penanganan Covid-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap para pegawai tersebut.
Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.
Baca juga: Klaster Covid-19 di Kementerian Dinilai Jadi Bukti Masih Ada Celah Penyebaran Virus
Kemudian, Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.