JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan yang diambil oleh pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mulai berdampak terhadap pertumbuhan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dalam beberapa waktu terakhir angka pertumbuhan kasus positif baru selalu di atas 4.000 kasus. Pada saat yang sama, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merevisi aturan penyelenggaraan kampanye pilkada.
KPU memasukkan sejumlah larangan dan sanksi yang ditujukan kepada pasangan calon dan tim pendukungnya yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan kampanye diadakan. Namun, sanksi yang diatur dinilai masih lemah.
Meski demikian, penegakan aturan secara ketat tetap perlu dilakukan untuk menekan pertumbuhan kasus yang kian masif.
Baca juga: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, salah satu faktor penyebab tingginya pertumbuhan kasus baru Covid-19 disebabkan oleh penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini terkait dengan Pilkada," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat penambahan 4.634 kasus harian baru yang tercatat pada Kamis (24/9/2020). Penambahan kasus harian ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Hingga kini, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 262.022 orang. Rinciannya, 191.853 orang telah dinyatakan sembuh dan angka kematian mencapai 10.105 orang.
Bahkan, dalam kurun tiga hari terakhir, tedapat penambahan 428 kasus kematian pasien akibat Covid-19.
Baca juga: Maju di Pilkada 2020, Ini Harta Kekayaan Anak dan Menantu Jokowi
Wiku mengaku cukup prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Pasalnya, kerumunan massa dapat memicu penularan virus corona dan memunculkan klaster baru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan