Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan soal Tak Ditundanya Pilkada 2020, dari Kepentingan Petahana hingga Mahar Politik

Kompas.com - 25/09/2020, 09:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tetap digelar meski sejumlah desakan untuk menundanya bermunculan.

Pilkada 2020 rencananya akan tetap digelar pada 9 Desember meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi.

Sejumlah desakan untuk menunda Pilkada bermunculan karena beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Tanah Air semakin meningkat.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat, ada beberapa alasan mengapa Pilkada 2020 tetap diselenggarakan meski masih masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pakar: Idealnya, Presiden Keluarkan Perppu Pilkada...

Pertama, yakni kepentingan kepala daerah yang sedang mencalonkan diri kembali di pilkada tahun ini.

"Ada kepentingan dari petahana. Petahana dalam praktiknya berusaha supaya saat dia masih menjabat, digelar pilkada," ujar Djohermansyah dalam acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9/2020).

Diketahui, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, lebih dari 200 daerah diikuti oleh petahana.

Djohermansyah menambahkan, boleh jadi para petahana tersebut yakin lebih mudah memenangkan pilkada di masa seperti sekarang ini.

Oleh sebab itu, petahana melaksanakan lobi-lobi ke pemangku kebijakan, termasuk partai politik, agar pilkada tidak ditunda lebih lama lagi.

Baca juga: Catatan Rekor Covid-19 di Indonesia dan Gelaran Pilkada sebagai Salah Satu Penyebabnya

"Saya memperkirakan memang petahana melakukan lobi-lobi, berbagai macam upaya kepada para pembuat kebijakan termasuk parpol agar jangan tunda lama-lama supaya mereka masih dalam jabatan," kata Djohermansyah.

Kedua, kepentingan partai politik diyakini jadi penyebab pilkada 2020 akhirnya tetap dilaksanakan.

Djohermansyah menyebut, praktik mahar politik sudah menjadi rahasia umum dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Hal inilah yang membuat partai politik akhirnya tetap ngotot Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.

"Saya menduga parpol sebetulnya yang ribut di publik. Itu dugaan menerima uang mahar dari para calon supaya dapat kendaraan dari parpol pengusung. Kemungkinan itu ada kaitan dengan uang mahar yang diterima. Jadi, jangan tunda lama-lama, kita (parpol) sudah komitmen," kata dia.

Baca juga: Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Sangat Lemah

Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Kantor Wapres, JakartaKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Kantor Wapres, Jakarta

Ketiga, Djohermansyah menduga kuat pengambil kebijakan tentang pilkada mempunyai jagoan sehingga pilkada pada akhirnya diputuskan tetap berlanjut meskipun wabah Covid-19 semakin merajalela.

Pasalnya, jika pilkada ditunda, maka kans jagoan pemangku kebijakan itu untuk menang akan semakin kecil.

Keempat, Djohermansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan peran pengusaha di dalam keputusan dilanjutkannya pilkada.

"Ada political economy, pebisnis yang ekonominya tidak bergerak, ada ruang-ruang untuk mencari duit pilkada yang bisa dimainkan. Ada APBN, APBD yang dikucurkan dalam penyelenggaraan pilkada dan ada dana-dana pasangan calon sendiri," kata dia.

Terakhir, Djohermansyah menyebut, banyak pula masyarakat yang mendorong supaya pilkada tetap dilangsungkan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pengaturan Protokol Kesehatan Pilkada Mentok di Undang-undang

Masyarakat yang masuk ke kategori ini adalah yang biasa menjadikan arena pilkada sebagai ajang untuk mendapatkan sembako dan uang tunai.

"Inilah faktor-faktor yang menurut hemat kami menjadi penyebab tidak ditundanya Pilkada ke 2021," ucap dia.

Petahana Ikut Pilkada Tak Fokus Urus Covid-19

Sementara itu, petahana yang kembali ikut kontestasi Pilkada 2020 dinilai Djohermansyah tak akan fokus mengendalikan pandemi Covid-19.

Apalagi saat ini setiap kepala daerah memiliki tugas sebagai Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkewajiban mengendalikan pandemi Covid-19 di wilayahnya.

"Kepala daerah tidak fokus mengurus virus. Kepala daerah itu sekarang diangkat sebagai kepala satuan tugas percepatan menangani Covid-19 kalau pilkada ya, tentu dia mau kekuasaannya bisa berlanjut, sehingga tugas mengurus virus sebagai ketua satgas terabaikan," kata Djohermansyah.

Baca juga: IDI Sayangkan Unsur Kesehatan Tak Dilibatkan dalam Rapat Komisi II DPR tentang Pilkada

Menurut mantan Diretur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, hal tersebut merupakan salah satu dampak negatif dari digelarnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Tidak fokusnya kepala daerah dalam mengendalikan pandemi bisa berakibat buruk dan menyebabkan munculnya klaster pilkada seperti yang ditakutkan selama ini.

Bahkan, kata dia, indikasi awal munculnya klaster Covid-19 akibat pilkada sudah jelas terlihat sejak saat ini.

"Ada para pasangan calon yang kena, kepala daerah yang sedang menjabat, yang jadi pasangan calon meninggal, ada penyelenggara yang kena, sampai ke masyarakat sendiri," kata dia.

Baca juga: Tolak Pilkada 2020, PP Muhammadiyah: Utamakan Keselamatan Rakyat

Selain itu, apabila pilkada tetap digelar di masa pandemi, partisipasi pemilih juga dipastikan akan rendah. Sebab orang-orang akan enggan datang ke tempat pemungutan suara.

Tak hanya itu, kecurangan juga diperkirakan akan terjadi di mana-mana.

"Karena Covid-19 ini, terutama yang akan dilakukan petahana kecurangan membeli suara, bisa juga politisasi PNS sehingga mengatur-atur supaya dia tetap menang," kata dia.

Kekhawatiran soal legitimasi

Salah satu kekhawatiran jika pilkada ditunda adalah kepemimpinan daerah yang kosong ketika kepala daerah bersangkutan habis masa jabatannya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Sanksi bagi Pihak yang Gelar Konser Saat Pilkada 2020

Sebab apabila daerah dijabat oleh penjabat (Pj), pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) mereka memiliki kewenangan yang terbatas sehingga dianggap tak mampu menjalankan roda pemerintahan di tengah pandemi Covid-19.

Namun Djohermansyah Djohan mengatakan, Pj, Pjs maupun Plt di daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya tetap memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

"Jangan dibilang kalau Pj kewenangannya terbatas. Tidak. Itu sama dengan kepala daerah definitif," ujar Djohermansyah.

"(Pj, Pjs atau Plt) bisa juga menjalankan pemerintah daerah dengan kewenangan yang sama dengan kewenangan kepala daerah definitif," lanjut dia.

Djohermansyah pun mengungkapkan pengalaman saat menjadi Pj, Pjs atau Plt kepala daerah semasa ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Komisioner KPU: Jika Tunda Pilkada, Jangan-jangan Tahun Depan Semakin Tak Mungkin...

 

Menurut dia, tak ada wewenang yang dibatasi dan dirinya tetap mampu menjalankan roda pemerintahan.

 

Apalagi, penggantian kepala daerah dengan Pj, Pjs atau Plt telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

 

Oleh sebab itu, Djohermansyah berpandangan, tidak jadi persoalan apabila pilkada 2020 ditunda dan daerah yang melaksanakan pilkada diisi oleh Pj, Pjs atau Plt.

 

Djohermansyah mengatakan, kepemimpinan aparatur sipil negara ( ASN) yang menjadi Pj, Pjs maupun Plt kepala daerah boleh jadi lebih hebat dibandingkan seorang kepala daerah berlatar belakang politikus.

Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring

"Tidak perlu juga kekhawatiran dia (Pj/Pjs/Plt) tidak mampu mengurus Covid-19, (dianggap) tidak pengalaman," kata Djohermansyah.

"Malah sebetulnya ASN yang menjadi Pj lebih hebat dari politisi partai yang baru masuk pemerintahan lima tahun paling lama. Kawan-kawan ASN puluhan tahun urusin pemerintahan itu," lanjut dia.

Djohermansyah mengatakan, Pj, Pjs dan Plt dapat dijabat hingga dua tahun, bahkan lebih, sehingga apabila pilkada ditunda dan mengangkat Pj, Pjs dan Plt tidak akan menjadi persoalan.

Sebelumnya, Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan pilkada 2020 tetap digelar Desember adalah untuk menghindari Plt dalam memimpin daerah yang melaksanakan pilkada.

Baca juga: Petahana Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Berharap Pilkada di Daerah Tetap Kondusif

Saan mengatakan, dari apa yang dijelaskan pemerintah, dia mengakui bahwa di masa pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan legitimasi dan kepemimpinan yang kuat.

"Untuk bisa melakukan proses pemilihan, tentu kepemimpinan kuat dan legitimate jadi penting. Maka sedemikian rupa pemerintah dan DPR menghindari yang namanya Plt," kata Saan dalam diskusi bertajuk ' Pilkada: Ditunda atau Lanjut?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/2020).

Saan mengatakan, sebagian besar masa jabatan kepala daerah yang daerahnya tengah melaksanakan pilkada akan berakhir Januari-Februari 2020.

Oleh karena itu, apabila pilkada ditunda dan 270 daerah itu dipimpin plt, maka kewenangan penjabatnya menjadi terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com