"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini juga terkait dengan Pilkada," ujar Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Tolak Pilkada 2020, PP Muhammadiyah: Utamakan Keselamatan Rakyat
Dia pun mengaku prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi.
Pasalnya, kerumunan dapat memicu penularan virus dan membuat pasien Covid-19 semakin bertambah.
"Apapun alasannya sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya. Sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," kata dia.
Dia pun mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 13 tahun 2020.
Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring
Aturan itu turut mengatur sanksi bagi calon kepala daerah yang menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar hingga perlombaan.
Wiku meminta para calon kepala daerah bersama-sama melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada.
Hal ini demi menekan angka penyebaran Covid-19 di tanah air yang terus bertambah setiap harinya.
"Perang melawan Covid-19 tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada ke depan," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.