JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung dia.
Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan Joko tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.
JPU mengungkapkan, Joko bersama lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.
Baca juga: BUMN Ini Dapat Suntikan Modal Pemerintah Rp 20 Triliun untuk Tangani Jiwasraya
Kelima terdakwa lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan
Menurut JPU, terdapat tujuh perbuatan Joko bersama terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro dalam kasus ini.
Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.
Sidang tuntutan untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat seharusnya digelar pada hari ini juga. Namun, sidang tersebut ditunda karena Benny Tjokro terkonfirmasi positif Covid-19 dan Heru Hidayat sedang dirawat.
Baca juga: Eks Direktur Utama Jiwasraya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Sementara, tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya lainnya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020) kemarin.
Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.