JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung dia.
Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan Joko tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.
JPU mengungkapkan, Joko bersama lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.
Baca juga: BUMN Ini Dapat Suntikan Modal Pemerintah Rp 20 Triliun untuk Tangani Jiwasraya
Kelima terdakwa lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan
Menurut JPU, terdapat tujuh perbuatan Joko bersama terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro dalam kasus ini.
Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.