JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut, idealnya, aturan tentang protokol kesehatan di Pilkada 2020 diatur dalam undang-undang.
Atau setidak-tidaknya, apabila waktu tak mencukupi untuk revisi UU, Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Hal ini Zainal sampaikan merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR yang sepakat melanjutkan pilkada di tengah pandemi, dengan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
"Kalau kita mau bicara soal idealnya itu harusnya undang-undang diubah, harusnya presiden mengeluarkan Perppu," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: INFOGRAFIK: Sanksi bagi Pihak yang Gelar Konser Saat Pilkada 2020
Zainal mengatakan, apabila aturan protokol kesehatan hanya diatur di PKPU, bukan tidak mungkin muncul kerancuan antara Undang-Undang Pilkada dengan PKPU itu sendiri.
Dalam situasi ini, undang-undang dipandang peraturan umum yang berlaku untuk keadaan biasa. Sementara PKPU berlaku untuk keadaan khusus.
"Ini bentuk selemah-lemahnya sebenarnya yang bisa dilakukan, karena paling baik tentu adalah undang-undang diubah. Artinya kita membiarkan ada kerancuan antara undang-undang dengan Peraturan KPU," ujar dia.
Selain rancunya aturan, lanjut Zainal, apabila ketentuan protokol kesehatan hanya diatur di PKPU, ketentuan itu menjadi rawan digugat. Apalagi, aturan yang tertuang dalam PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.
Zainal mengingatkan polemik yang terjadi sekitar akhir tahun 2018 ketika KPU hendak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilu Legislatif melalui PKPU Pencalonan.
Baca juga: Pakar: ASN yang Jadi Plt Kepala Daerah Lebih Hebat dari Politisi...
Meski aturan dalam PKPU tersebut didukung oleh masyarakat, Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya membatalkan bunyi ketentuan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan UU Pilkada.
Menurut Zainal, hal yang sama bisa saja terjadi pada PKPU Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
"Tidak ada jaminan tidak digugat ya, bisa jadi siapa tahu ada orang mau gugat," katanya.
Diberitakan, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 pada 23 September 2020.
PKPU tersebut merupakan bentuk perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Pakar: Plt Kepala Daerah Tetap Punya Kewenangan Penuh...
Revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Padahal, sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.