Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Pendanaan Operasi pada Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Tak Sesuai UU

Kompas.com - 24/09/2020, 19:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin menyoroti sumber pendanaan pelaksanaan operasi yang tertuang dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Menurut Hasanuddin, sumber pendanaan operasi dalam rancangan Perpres tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Hal ini tidak sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang hanya dari APBN," ujar Hasanuddin dalam webinar "Menimbang Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi" yang digelar lembaga pengwas HAM, Imparsial, Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan, dalam rancangan Perpres tersebut, pendanaan operasi TNI berasal dari tiga sumber.

Baca juga: Komisi I Belum Menerima Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Ketiga sumber itu meliputi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasanuddin mengatakan, sumber pendanaan itu tidak sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal 67 ini berbunyi:

1. Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak.

2. Panglima mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan hal itu, lanjut Hasanuddin, satu-satunya sumber pendanaan TNI otomatis hanya berasal dari APBN.

"Jadi jelas TNI tidak boleh misalnya ada dari APBD kemudian juga dari pendanaan lain yang sah," kata dia.

"Andaikan itu ada, apakah itu daerah atau lainnya, itu harus masuk dulu ke kementerian, dicatat sebagai anggaran negara dan baru diserahkan kepada TNI," ungkap Hasanuddin.

Adapun jenis operasi TNI sendiri dalam rancangan Perpres tersebut meliputi, operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Raperpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Baca juga: Jawab Para Pengkritik, TNI Tegaskan Punya Kewenangan Atasi Terorisme

Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut.

Mahfud juga meyakini pasukan elit TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.

Menurutnya, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com