Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/09/2020, 18:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang kini menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Diisolasi karena Positif Covid-19, Bacawabup Lampung Selatan Masih Bisa Olahraga Ringan

Penetapan Hermansyah sebagai tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Kasus bermula saat Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Ia juga memplotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.

Baca juga: KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," kata Karyoto.

Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis ini, Hermansyah mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 13 Oktober 2020 mendatang.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, Pengembangan Kasus Zainudin Hasan

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Karyoto.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com