Dalam kasus ini, total terdapat enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini oleh penyidik Kejagung.
Selain ketiga terdakwa, tiga orang lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020) kemarin.
Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Benny Tjokro Tersangka Kasus Bank Gelap
Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata jaksa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan