Saan mengatakan, dari apa yang dijelaskan pemerintah, dia mengakui bahwa di masa pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan legitimasi dan kepemimpinan yang kuat.
Sementara Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis.
Pemimpin daerah dengan legitimasi yang kuat tidak hanya dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga pascapandemi.
Baca juga: Pakar: Plt Kepala Daerah Tetap Punya Kewenangan Penuh...
Kepala daerah harus melakukan pemulihan baik secara sosial, politik, ekonomi dan lainnya.
"Untuk bisa melakukan proses pemilihan, tentu kepemimpinan kuat dan legitimate jadi penting. Maka sedemikian rupa pemerintah dan DPR menghindari yang namanya Plt," kata Saan dalam diskusi bertajuk ' Pilkada: Ditunda atau Lanjut?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/2020).
Saan mengatakan, sebagian besar masa jabatan kepala daerah yang daerahnya tengah melaksanakan pilkada akan berakhir Januari-Februari 2020.
Oleh karena itu, apabila pilkada ditunda dan 270 daerah itu dipimpin plt, maka kewenangan penjabatnya menjadi terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.