JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan alasan DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melanjutkan tahapan Pilkada.
Padahal, sebelum PKPU direvisi, sempat muncul wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) guna memperkuat penerapan protokol kesehatan.
Doli mengatakan, keputusan ini diambil karena mendesaknya waktu pelaksanaan tahapan pemilihan.
"Yang paling mendesak pada saat itu kita akan mau mengejar untuk tanggal 23 dan 24 sampai juga masa kampanye dimulai tanggal 26 (September)," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Kepala Daerah Dinilai Tak akan Fokus Kendalikan Covid-19 jika Pilkada Tetap Digelar
Menurut Doli, setidaknya ada tiga tahapan Pilkada yang sangat mendesak untuk ditegaskan peraturannya.
Ketiga tahapan itu yakni penetapan pasangan calon pada 23 September, pengundian nomor urut paslon pada 24 September, dan kampanye yang dimulai 26 September.
Sementara, pembahasan penegasan aturan Pilkada baru dilakukan dalam beberapa waktu belakangan.
Meski begitu, Doli menilai bahwa revisi PKPU masih cukup.
"Dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan, sementara ini masih cukup pada level merevisi Peraturan KPU," tuturnya.
Doli mengatakan, dinamisnya situasi pandemi Covid-19 menyebabkan pemangku kepentingan tak bisa membuat rencana dalam jangka panjang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan