Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Plt Kepala Daerah Tetap Punya Kewenangan Penuh...

Kompas.com - 24/09/2020, 17:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, penjabat (Pj), pejabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas (Plt) di daerah yang habis masa jabatan tetap memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

Hal itu disampaikan Djohermansyah merespons kekhawatiran bahwa Pj atau Pjs pada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Jangan dibilang kalau Pj kewenangannya terbatas. Tidak. Itu sama dengan kepala daerah definitif," ujar Djohermansyah pada acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Kepala Daerah Dinilai Tak akan Fokus Kendalikan Covid-19 jika Pilkada Tetap Digelar

"(Pj, Pjs atau Plt) bisa juga menjalankan pemerintah daerah dengan kewenangan yang sama dengan kewenangan kepala daerah definitif," lanjut dia.

Djohermansyah pun mengungkapkan pengalaman saat menjadi Pj, Pjs atau Plt kepala daerah semasa ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, tak ada wewenang yang dibatasi dan dirinya tetap mampu menjalankan roda pemerintahan.

Apalagi, penggantian kepala daerah dengan Pj, Pjs atau Plt telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, Djohermansyah berpandangan, tidak jadi persoalan apabila pilkada 2020 ditunda dan daerah yang melaksanakan pilkada diisi oleh Pj, Pjs atau Plt.

Baca juga: Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Sebelumnya, Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan pilkada 2020 tetap digelar Desember adalah untuk menghindari Plt dalam memimpin daerah yang melaksanakan pilkada.

Saan mengatakan, dari apa yang dijelaskan pemerintah, dia mengakui bahwa di masa pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan legitimasi dan kepemimpinan yang kuat.

Sementara Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis.

Pemimpin daerah dengan legitimasi yang kuat tidak hanya dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga pascapandemi.

Kepala daerah harus melakukan pemulihan baik secara sosial, politik, ekonomi dan lainnya.

Baca juga: Ini Faktor yang Diduga Sebabkan Pilkada 2020 Tak Ditunda...

"Untuk bisa melakukan proses pemilihan, tentu kepemimpinan kuat dan legitimate jadi penting. Maka sedemikian rupa pemerintah dan DPR menghindari yang namanya Plt," kata Saan dalam diskusi bertajuk ' Pilkada: Ditunda atau Lanjut?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/2020).

Saan mengatakan, sebagian besar masa jabatan kepala daerah yang daerahnya tengah melaksanakan pilkada akan berakhir Januari-Februari 2020.

Oleh karena itu, apabila pilkada ditunda dan 270 daerah itu dipimpin plt, maka kewenangan penjabatnya menjadi terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com