Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Diharapkan Dapat Petik Pelajaran...

Kompas.com - 24/09/2020, 16:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK, setelah menggunakan helikopter sewaan untuk perjalanan pribadi selama berada di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada medio Juni 2020 lalu.

Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II karena tindakannya dinilai mendapat tanggapan negatif dari publik dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dalam posisinya sebagai Ketua KPK.

Firli pun diharapkan dapat memetik pelajaran atas putusan yang diterimanya.

Sidang pembacaan putusan atas gugatan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini dilangsungkan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK...

Sedianya, pembacaan putusan itu dilangsungkan pada 15 September lalu. Namun, pembacaan putusan itu diundur karena ada anggota Dewan Pengawas KPK yang diduga berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.

"Mengadili, menyatakan, terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan Komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan, seperti dilansir dari Antara.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," imbuh Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Firli dalam pertimbangan keputusan yang diambil oleh Dewan Pengawas.

Hal yang meringankan yaitu Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPU.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Petik pelajaran

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, cukup menghormati putusan yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Firli, termasuk sejumlah pertimbangan yang disampaikan.

Sekalipun ia merasa kecewa bahwa ada permintaannya saat memberikan keterangan sebagai saksi, agar Firli digeser jabatannya menjadi Wakil Ketua KPK, tak dipenuhi Dewan Pengawas.

"Saya juga sebenarnya sedikit kecewa namun tetap menghormati karena papun dengan putusan Pak Firli di-SP 2, surat teguran istilahnya kedua kan, artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu," kata dia.

Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Ia pun berharap agar Firli dapat memetik pelajaran atas putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga, ke depan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat lebih maksimal, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

"Jadi, apapun hikmah dari putusan ini tadi mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa terjewer untuk bekerja lebih demi pemberantasan korupsi ke depan," kata Boyamin.

Sementara itu, Firli menyatakan menerima putusan bersalah yang dijatuhkan Dewan Pengawas kepadanya. Ia pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com