Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Diharapkan Dapat Petik Pelajaran...

Kompas.com - 24/09/2020, 16:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK, setelah menggunakan helikopter sewaan untuk perjalanan pribadi selama berada di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada medio Juni 2020 lalu.

Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II karena tindakannya dinilai mendapat tanggapan negatif dari publik dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dalam posisinya sebagai Ketua KPK.

Firli pun diharapkan dapat memetik pelajaran atas putusan yang diterimanya.

Sidang pembacaan putusan atas gugatan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini dilangsungkan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK...

Sedianya, pembacaan putusan itu dilangsungkan pada 15 September lalu. Namun, pembacaan putusan itu diundur karena ada anggota Dewan Pengawas KPK yang diduga berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.

"Mengadili, menyatakan, terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan Komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan, seperti dilansir dari Antara.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," imbuh Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Firli dalam pertimbangan keputusan yang diambil oleh Dewan Pengawas.

Hal yang meringankan yaitu Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPU.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Petik pelajaran

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, cukup menghormati putusan yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Firli, termasuk sejumlah pertimbangan yang disampaikan.

Sekalipun ia merasa kecewa bahwa ada permintaannya saat memberikan keterangan sebagai saksi, agar Firli digeser jabatannya menjadi Wakil Ketua KPK, tak dipenuhi Dewan Pengawas.

"Saya juga sebenarnya sedikit kecewa namun tetap menghormati karena papun dengan putusan Pak Firli di-SP 2, surat teguran istilahnya kedua kan, artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu," kata dia.

Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Ia pun berharap agar Firli dapat memetik pelajaran atas putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga, ke depan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat lebih maksimal, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

"Jadi, apapun hikmah dari putusan ini tadi mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa terjewer untuk bekerja lebih demi pemberantasan korupsi ke depan," kata Boyamin.

Sementara itu, Firli menyatakan menerima putusan bersalah yang dijatuhkan Dewan Pengawas kepadanya. Ia pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com