Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kekerasan dalam Dugaan Penyiksaan Henry Alfree oleh Polisi

Kompas.com - 24/09/2020, 15:05 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan terhadap kematian Henry Alfree Bakari (sebelumnya ditulis Hendri) pasca-ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Kepulauan Riau.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengirim tim untuk melakukan investigasi.

"Minggu kemarin kami datang ke TKP, untuk merespon aduan yang masuk kepada Komnas HAM atas meninggalnya saudara Henry yang sempat ramai di publik karena foto bagian kepalanya di-wrapping, dibungkus pakai plastik dan itu membikin heboh semuanya,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolresta Barelang terkait Tewasnya Hendri Alfred Bakari

Komnas HAM memperoleh berbagai keterangan, di antaranya dari saksi, keluarga korban, dan pihak kepolisian.

Selain itu, keterangan juga didapatkan Komnas HAM dari sisi medis, yakni Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang melakukan otopsi terhadap jenazah Henry Alfree Bakari.

"Berdasarkan temuan yang kami peroleh, memang terjadi penangkapan yang sewenang-wenang terhadap almarhum, ditandai dengan tidak adanya surat perintah penangkapan yang segera diberikan kepada pihak keluarga," kata anggota tim Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba.

Pratama menjelaskan, keluarga korban menerima surat perintah penangkapan pada 9 Agustus 2020. Sedangkan, surat-surat perintah tugas itu diterbitkan tanggal 6 Agustus.

"Jadi ada jeda tiga sampai empat hari terima suratnya," kata dia.

Baca juga: Pihak Keluarga Kaget, Hendri Alfred Bakari Ditangkap Polisi dengan Alasan Narkoba

Dalam proses penangkapan, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa Henry Alfree Bakari mendapatkan perlakuan kekerasan saat ditangkap pertama kali di kerambah ikan atau kelong.

Selain itu, kekerasan juga dialami Henry saat ditahan di Mapolresta Barelang dalam pengembangan beberapa kali, yakni di pada 7 dan 8 Agustus.

"Jadi ada beberapa kali mengalami proses tindakan-tindakan kekerasan," ujar Pratama.

Selanjutnya, soal tindakan wrapping terhadap jenazah Henry, Komnas HAM mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh petugas pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit Budi Kemuliaan atas permintaan dokter forensik.

"Tindakan ini memang sebagai bentuk protokol di masa pandemi, namun, soal ini kami sedang mendalami apakah tindakan tersebut merupakan kebutuhan protokol kesehatan dan ini diatur oleh regulasi atau memiliki indikasi-indikasi yang lain," tutur Pratama.

Baca juga: Versi Keluarga soal Hendri Alfred Bakari yang Diduga Tewas karena Dianiaya Polisi di Batam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com