JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan terhadap kematian Henry Alfree Bakari (sebelumnya ditulis Hendri) pasca-ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Kepulauan Riau.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengirim tim untuk melakukan investigasi.
"Minggu kemarin kami datang ke TKP, untuk merespon aduan yang masuk kepada Komnas HAM atas meninggalnya saudara Henry yang sempat ramai di publik karena foto bagian kepalanya di-wrapping, dibungkus pakai plastik dan itu membikin heboh semuanya,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolresta Barelang terkait Tewasnya Hendri Alfred Bakari
Komnas HAM memperoleh berbagai keterangan, di antaranya dari saksi, keluarga korban, dan pihak kepolisian.
Selain itu, keterangan juga didapatkan Komnas HAM dari sisi medis, yakni Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang melakukan otopsi terhadap jenazah Henry Alfree Bakari.
"Berdasarkan temuan yang kami peroleh, memang terjadi penangkapan yang sewenang-wenang terhadap almarhum, ditandai dengan tidak adanya surat perintah penangkapan yang segera diberikan kepada pihak keluarga," kata anggota tim Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba.
Pratama menjelaskan, keluarga korban menerima surat perintah penangkapan pada 9 Agustus 2020. Sedangkan, surat-surat perintah tugas itu diterbitkan tanggal 6 Agustus.
"Jadi ada jeda tiga sampai empat hari terima suratnya," kata dia.
Baca juga: Pihak Keluarga Kaget, Hendri Alfred Bakari Ditangkap Polisi dengan Alasan Narkoba
Dalam proses penangkapan, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa Henry Alfree Bakari mendapatkan perlakuan kekerasan saat ditangkap pertama kali di kerambah ikan atau kelong.
Selain itu, kekerasan juga dialami Henry saat ditahan di Mapolresta Barelang dalam pengembangan beberapa kali, yakni di pada 7 dan 8 Agustus.
"Jadi ada beberapa kali mengalami proses tindakan-tindakan kekerasan," ujar Pratama.
Selanjutnya, soal tindakan wrapping terhadap jenazah Henry, Komnas HAM mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh petugas pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit Budi Kemuliaan atas permintaan dokter forensik.
"Tindakan ini memang sebagai bentuk protokol di masa pandemi, namun, soal ini kami sedang mendalami apakah tindakan tersebut merupakan kebutuhan protokol kesehatan dan ini diatur oleh regulasi atau memiliki indikasi-indikasi yang lain," tutur Pratama.
Baca juga: Versi Keluarga soal Hendri Alfred Bakari yang Diduga Tewas karena Dianiaya Polisi di Batam