Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas KPK Diharap Pecut Firli Bahuri Lebih Serius Berantas Korupsi

Kompas.com - 24/09/2020, 13:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melecut Ketua KPK Firli Bahuri untuk lebih fokus bekerja memberantas korupsi.

Firli Bahuri diketahui dinyatakan melanggar etik terkait gaya hidup mewah ketika Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

"Saya berharap, dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin, Kamis (24/9/2020).

Boyamin mengungkapkan, putusan ini merupakan peringatan bagi Firli Bahuri untuk segera menyudahi segala kontroversi dan bekerja serius memberantas korupsi.

Baca juga: Tuntas 3 Bulan, Dewan Pengawas KPK Bantah Anggapan Lambat Tangani Kasus Etik Firli

"Tolong sudahi segala hal yang kontroversi dan silakan kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK pemberantasan korupsi dengan maksimal," ujar Boyamin.

Meski mengaku tak cukup puas dengan sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, Boyamin menilai bahwa saksi Teguran Tertulis II bagi Firli dapat cukup berat bagi Firli.

Sebab, ke depannya Firli harus menunjukkan keteladanan dengan tidak lagi bergaya hidup mewah.

"Setidaknya Pak Firli kalau toh sampai akhir jabatan tidak lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK," ujar Boyamin.

Di samping itu, Boyamin juga mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang ia nilai telah bersikap objektif dalam mengungkap kasus pelanggaran etik tersebut dan tidak tersandera dengan status Firli sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan

"Menurut saya Dewan Pengawas sangat tajam dan cukup objektif, tidak tersandera atau rikuh karena ini Ketua KPK, karena cukup objektif dalam mengungkap fakta dan hal-hal yang memberatkan," kata Boyamin.

Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Dewan Pengawas KPK menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Atas pelanggaran itu, Dewan Pengawas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis II kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020) dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.

Adapun Boyamin merupakan pihak yang melaporkan penggunaan helikopter oleh Firli tersebut ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com