JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.
"(Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi dan tersangka," kata Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Selain sebagai tersangka, ia menuturkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Komisi III dan Jaksa Agung Rapat Bahas Skandal di Kasus Djoko Tjandra
"Betul (diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberi uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Sementara, satu tersangka lainnya, Pinangki, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (23/9/2020) kemarin.
Baca juga: Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra
Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang diberikan kepada Pinangki melalui perantara, salah satunya adalah tersangka Andi Irfan Jaya.
Namun, kerja sama mereka dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu poin pun dalam proposal action plan Pinangki untuk mendapatkan fatwa yang terlaksana.
Dari total 500.000 dollar yang diterima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa ini, Anita Kolopaking.
Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra
Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.