JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Panggabean membantah anggapan yang menyebut Dewas KPK lambat menangani pelanggaran etik Firli Bahuri.
Tumpak mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah bekerja cepat sehingga kasus tersebut dapat diputuskan dalam waktu tiga bulan sejak pertama kali dilaporkan.
"Ada orang mengatakan, Dewas terlalu lama menyidangkan perkara ini. Kalau ditanya saya, Juni sampai dengan September kurang lebih tiga bulan. Saya orang lama di KPK, termasuk cepat itu," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik
Tumpak mengaku bangga kasus tersebut dapat dituntaskan dalam waktu tiga bulan karena menurutnya Dewan Pengawas KPK tidak mempunyai hak paksa dalam memanggil saksi-saksi.
"Kami memanggil orang tidak ada ketentuan dia harus datang, untung ahli saja kami bujuk-bujuk dia supaya datang," ujar Tumpak.
Oleh sebab itu, Tumpak berharap publik dapat memaklumi. Ia juga menegaskan, Dewan Pengawas KPK selalu bekerja keras untuk menyelesaikan perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Ketua KPK Firli melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter dalam perjalanan pribiadinya.
Atas pelanggaran itu, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.
Adapun kasus penggunaan helikopter itu dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.