JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa," kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya
Albertina melanjutkan, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.
"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.
Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK.
Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.
Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2 yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Empat Misi KPK
Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).
Kemudian, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.