JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 tidak akan digelar apabila massa yang ada di dalam atau di luar gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melebihi batas aturan jumlah massa yang ditetapkan oleh penyelenggara pilkada.
Pembatasan jumlah massa itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dalam proses Pilkada 2020.
"Untuk pengundian, KPU dalam aturan PKPU-nya apabila ada paslon yang datang ke kantor KPU dan massa yang ada di dalam dan di luar gedung KPU melebihi apa yang sudah diterapkan maka proses pengundiannya tidak akan dilakukan," kata Fritz dalam acara webinar, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada
Fritz juga meminta para pasangan calon di Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan penyelenggara.
Menurut dia, melanggar protokol kesehatan akan memberi efek negatif dalam proses kampanye.
"Kami meminta juga kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Fritz.
"Karena jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon-paslon yang dipanggil Bawaslu atau kepolisian, dan tentu saja itu akan memberikan efek negatif terhadap proses kampanye itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Tolak Pilkada, PBNU: Kita Belum Punya Success Story Menekan Covid-19
Menurut Fritz, melanggar protokol kesehatan juga bisa memengaruhi konsentrasi pasangan calon.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam proses Pilkada 2020.
Sebagai informasi, pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020) hari ini.
Pengundian nomor urut dilakukan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Punya Hati, Bisa Tunda Pilkada jika Bahayakan Keselamatan Rakyat
Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.
Baca juga: Iring-iringan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Resmi Dilarang
Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, satu orang penghubung pasangan calon, dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi, atau lima anggota KPU kabupaten/kota.
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon pun diwajibkan menerapkan protokol Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.