JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 tidak akan digelar apabila massa yang ada di dalam atau di luar gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melebihi batas aturan jumlah massa yang ditetapkan oleh penyelenggara pilkada.
Pembatasan jumlah massa itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dalam proses Pilkada 2020.
"Untuk pengundian, KPU dalam aturan PKPU-nya apabila ada paslon yang datang ke kantor KPU dan massa yang ada di dalam dan di luar gedung KPU melebihi apa yang sudah diterapkan maka proses pengundiannya tidak akan dilakukan," kata Fritz dalam acara webinar, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada
Fritz juga meminta para pasangan calon di Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan penyelenggara.
Menurut dia, melanggar protokol kesehatan akan memberi efek negatif dalam proses kampanye.
"Kami meminta juga kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Fritz.
"Karena jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon-paslon yang dipanggil Bawaslu atau kepolisian, dan tentu saja itu akan memberikan efek negatif terhadap proses kampanye itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Tolak Pilkada, PBNU: Kita Belum Punya Success Story Menekan Covid-19
Menurut Fritz, melanggar protokol kesehatan juga bisa memengaruhi konsentrasi pasangan calon.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam proses Pilkada 2020.
Sebagai informasi, pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020) hari ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan