Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iring-iringan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Resmi Dilarang

Kompas.com - 24/09/2020, 09:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya iring-iringan massa saat pengundian nomor urut peserta Pilkada digelar Kamis (24/9/2020) hari ini.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU 13/2020 dari Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Dinilai Bertentangan dengan Aturan dan Kajian Ilmiah

Pasal 88B Ayat (1) PKPU itu berbunyi, "Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon".

Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Sebagaimana bunyi Pasal 88B Ayat (4), sanksi administrasi dijatuhkan dalam bentuk penundaan pengundian nomor urut paslon.

Penundaan dilakukan hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Penundaan ini dilakukan maksimal selama satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut.

Baca juga: Nekat Gelar Konser di Pilkada 2020, Apa Sanksinya?

Adapun, sesuai bunyi Pasal 55 PKPU 13/2020, pengundian nomor urut paslon yang digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka hanya dapat dihadiri pihak terbatas.

Mereka yang boleh hadir yakni pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, satu orang penghubung pasangan calon, dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi atau lima anggota KPU kabupaten/kota.

Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pun diwajibkan menerapkan protokol Covid-19.

Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com