Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Pilkada di Tengah Pandemi

Kompas.com - 24/09/2020, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SALAH satu ciri demokrasi adalah adanya rotasi kekuasaan. Sebab, bila kekuasaan di permanenkan, daulat rakyat mengalami kelongsoran.

Rotasi kekuasaan dimaksudkan untuk menghargai daulat rakyat sekaligus mencegah potensi korupsi kekuasaan. Sebab, kekuasaan yang tidak dibatasi, dipastikan cenderung pada korupsi.

Demokrasi sendiri merupakan pilihan niscaya pasca reformasi. Sebab, keruntuhan Orde Baru (Orba) di masa silam, salah satunya, karena minimnya kadar demokrasi.

Di zaman Orba, pemerintah ditopang kekuatan militer --lewat doktrin dwifungsi militer--melakukan penetrasi ke berbagai sektor pemerintahan menimbulkan pemiskinan demokrasi. Ini akhirnya berakhir di masa reformasi, ketika rezim Orba runtuh (F Budi Hardiman, 2013).

Kini, pemilihan sebagai bentuk rotasi kekuasaan didemokratisasi. Mulai dari presiden sampai kepala desa, pemilihan dilakukan secara langsung.

Khusus untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota --lazim disingkat pemilihan kepala daerah atau disebut Pilkada— diatur dengan undang-undang tersendiri yang mengalami pelbagai perubahan.

Undang-undang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Apa yang membedakan regulasi terakhir yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (kami singkat UU Pilkada 2020) dengan berbagai perundang-undangan sebelumnya.

Pertama, UU Pilkada 2020 dibentuk di tengah keprihatinan mengganasnya penyebaran Covid-19 sehingga terdapat kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang perlu diambil untuk dilakukan penundaan Pilkada serentak tahun 2020.

Maka, diputuskan untuk Pilkada serentak berdasarkan Pasal 120 A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020). Pemungutan suaranya dilaksanakan Desember 2020.

Kedua, dibuka peluang, jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan ketika sebagian wilayah, seluruh wilayah atau sebagian besar daerah mengalami di antaranya bencana non alam (pandemi Covid-19 dikategorikan bencana non alam) maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Syaratnya, ada penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persetujuan KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (lihat Pasal 120, Pasal 122 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020).

Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).KOMPAS.COM/SYARIFUDIN Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).

Persoalannya, kondisi terakhir, situasi pandemi Covid-19 sudah semakin memburuk. Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid positif terinfeksi Covid-19.

Demikian pula beberapa Komisioner KPU Daerah dan anggota stafnya seperti di Tangerang Selatan dan Makassar serta 96 pengawas Pilkada di Boyolali terinfeksi Covid-19. Ditambah 60 calon Kepala Daerah juga terindikasi positif Covid-19. (Moch Nurhasim, Kompas, 2020:6).

Sementara, belum ada keputusan pemerintah yang akan menunda pemungutan suara pada Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com