JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menetapkan 66 prajuritnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penetepan puluhan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara maraton dalam kurun waktu 26 hari atau pasca peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Dari total jumlah prajurit yang telah ditetapkan menjadi tersangka, satu di antaranya baru dinaikan status hukumnya pada pekan ini.
Dia berasal dari matra TNI Angkatan Darat (AD). Dengan demikian, total tersangka dari matra darat sebanyak 58 personel.
Baca juga: TNI: Perusakan Dilakukan di Sepanjang 8 KM, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas
"Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Selain dari TNI AD, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka dari TNI Angkatan Laut (AL). dan satu tersangka dari TNI Angakatan Udara (AU).
Secara keseluruhan, penyidik juga telah memeriksa 125 personel hingga Selasa (22/9/2020).
Total jumlah yang diperiksa itu terdiri atas 95 personel TNI AD, 11 personel TNI AL, dan 19 personel TNI AU.
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Cari pembawa airsoft gun
Sementara itu, sosok pembawa airsoft gun dalam insiden penyerbuan tersebut hingga kini belum terungkap.
Saat ini, penyidik Puspomad masih menelusuri dugaan adanya prajurit yang membawa senjata airsoft gun.
Baca juga: Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bripka Tukim Segera Jalani Operasi
Langkah penelusuran dilakukan dengan memeriksa setiap satuan keprajuritan untuk mencari informasi pembawa airsoft gun.
"Sekarang kita tinggal menelusuri nama dan ke satuannya atau dia tentara atau bukan tentara," ujar Dodik.
Di samping itu, Dodik juga membuka ruang kepada para pihak yang mengantongi informasi tentang identitas atau ciri-ciri pembawa airsoft gun.
Informasi itu dapat disampaikan dalam bentuk gambar maupun keterangan.
Dodik mengatakan, terbukanya ruang aduan itu dilakukan agar kasus penyerangan Mapolsek Ciracas segera tuntas.
"Oleh sebab itu kenapa kita maraton menyampaikan berita ini, karena kita ingin semuanya tuntas," ungkap Dodik.
Baca juga: Prada MI Tak Menyangka Berita Bohong yang Dia Sebarkan Berujung Penyerangan Mapolsek Ciracas
Dodik menambahkan, pihaknya nantinya akan langsung mempublikasikan apabila telah mengamankan pembawa senjata tersebut.
"Kalau sudah tuntas pasti akan saya sampaikan siapa yang membawa pistol airsoft gun itu dan yang menembak itu. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah ketemu siapa tersangkanya dan alat buktinya," kata dia.
Tersangka dari Bintara hingga Tamtama
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik TNI sejauh ini belum menemukan tanda-tanda keterlibatan perwira TNI dalam kasus ini.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menuturkan, para prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka berpangkat tamtama dan bintara.
"Yang kita temukan, tersangkanya ada 66 orang dan itu komposisinya terdiri dari bintara dan tamtama. Untuk perwiranya sampai saat ini belum kita temukan," ujar Eddy.
Baca juga: KSAD Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Sopir ANTV Korban Penyerangan di Polsek Ciracas
Eddy menuturkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang telah terkantongi. Pemeriksaan bukti itu dilakukan secara teliti oleh ahlinya
Eddy mengungkapkan, nantinya akan langsung diumumkan apabila terdapat perkembangan baru dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada.
"Jadi kita masih menunggu, hasil pemeriksaan tersebut. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, dari pemeriksaan itu ketahuan siapa saja yang ada di TKP," kata dia.
Penderitaan korban
Seorang anggota kepolisian, Bripka Tukim, terpaksa tengkurap selama tiga minggu usai menjalani operasi mata di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Bripka Tukim menjalani perawatan bersama seorang korban lainnya, Bripda Dimas, setelah menjadi korban penganiayaan oknum prajurit TNI di Mapolsek Ciracas.
"Setelah operasi mata ini pasien harus tengkurap selama tiga minggu, jadi baru mulai kemarin pasien boleh duduk," ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Tri Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Setelah Dirawat 23 Hari di ICU, Pernapasan Polisi Korban Penganiayaan Oknum TNI Mulai Optimal
Bambang menjelaskan, Bripka Tukim telah memasuki hari ke-26 perawatan intensif di RSPAD sejak hari pertama dirujuk dari Rumah Sakit (RS) Polri pada 1 September.
Berdasarkan pemeriksaan CT scan dan bronkoskopi, Bripka Tukim mengalami ablasio retina akibat lepasnya lapisan retina.
Luka itu diakibatkan adanya benda asing berupa gotri di pipi kanan dan di bawah mata bagian kanan.
Bambang mengungkapkan, hasil pemeriksaan bronkoskopi lanjutan menunjukkan Bripka Tukim mengalami perbaikan anatomi visusnya sekitar 1 per 60.
Dengan kata lain, penglihatan Bripka Tukim hanya bisa bekerja dalam jarak satu meter.
Di mana penglihatan Bripka Tukim seharusnya mampu menangkap gerakan benda dalam jarak 60 meter.
Baca juga: Usai Operasi Mata, Polisi Korban Penganiayaan Oknum TNI Terpaksa Tengkurap Selama 3 Minggu
Bripka Tukim sendiri direncanakan masuk meja operasi pengangkatan benda asing pada Jumat (25/9/2020).
"Direncanakan operasi pengambilan benda asing ini dilaksanakan tanggal 25 September," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menerjunkan alat khusus untuk pengambilan gotri. Alat khusus ini diperlukan karena posisi benda asing tersebut terletak di dinding belakang maksila korban.
"Sehingga memerlukan alat khusus untuk pasien ini untuk pengambilan gotrinya," kata dia.
Sedangkan, kondisi seorang korban lainnya, Bripda Dimas, mulai membaik.
"Kondisi pagi ini pasien (Bripda Dimas) sadar penuh, kemudian hemodinamiknya stabil, saturasi 98 hingga 100 persen, artinya kondisi parunya sudah optimal," ujar Bambang.
Baca juga: Bertambah 1 Tersangka, Total 66 Prajurit TNI Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan di Polsek Ciracas
Bambang menjelaskan, Bripda Dimas mengalami trauma di bagian kepala dan dada.
Diketahui, Bripda Dimas sempat mengalami gangguan saturasi pernapasan saat menjalani perawatan di RS Polri.
Setelah dirujuk ke RSPAD, kondisi Bripda Dimas berangsur membaik usai dirawat di ruang ICU selama 23 hari. Kini, ia menjalani perawatan intensif di ruangan biasa sejak Senin (21/9/2020).
Bambang menambahkan, Bripda Dimas saat ini tengah menjalani recovery yang dipantau langsung oleh dokter spesialis mata, dokter THT, tim psikiatri, fisioterapi, hingga tim rehab medik.
"Intinya recovery sedang dilaksanakan untuk Bapak Dimas ini," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.