JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Albertina menjelaskan wewenang Dewan Pengawas KPK, di antaranya memberi atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada penyidik KPK.
Dalam hal pemberian izin penyadapan, Albertina yakin hal ini tak akan menyebabkan terjadinya kebocoran informasi.
"Tugas Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat dihubung-hubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi," kata Albertina dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Rabu.
Baca juga: Politikus Nasdem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan
Menurut Albertina, dalam penanganan suatu kasus, kebocoran informasi bisa saja terjadi seandainya izin penyadapan diberikan oleh pengadilan.
Kebocoran info juga mungkin terjadi jika saja penyadapan tak perlu izin Dewan Pengawas.
"Permasalahan kebocoran informasi penyadapan ini tergantug dari integritas masing -masing personal yang terlibat dalam permohonan atau pemberian izin penyadapan tersebut," ujar dia.
Terkait dengan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa kewajiban izin dalam proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan memperlambat proses penegakan hukum, Albertina juga membantah hal tersebut.
Sebagaimana bunyi UU KPK, batasan waktu bagi Dewan Pengawas untuk memberikan atau tak memberikan izin yakni 1 hingga 24 jam sejak izin diajukan.
Baca juga: Mewakili Jokowi, Staf Menkumham: Izin Penyadapan Beri Kepastian Hukum
Namun demikian, pada praktiknya pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK di luar jam operasional kerja yang berlaku di KPK, termasuk pada hari libur.
Oleh karenanya, Albertina memastikan batas waktu 1×24 jam itu tak terlampaui.
"Secara efisiensi waktu konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas kpk tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik dan atau penyidik KPK," ujar dia.
Sementara itu, berkaitan dengan kekhawatiran terhadap independensi Dewan Pengawas KPK, Albertina menyebut, hal itu keliru.
Sekalipun Dewan Pengawas KPK ditunjuk, ditetapkan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, kata dia, tugas dan fungsi Dewan Pengawas tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun termasuk Presiden itu sendiri.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Telah Keluarkan 46 Izin Penyadapan
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa kewenangan perizinan tindakan pro justicia harus dilaksanakan oleh lembaga peradilan serta kewenangan pmberian izin tindakan penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan menghambat fungsi dan kinerja pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar," kata dia.
Diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama tersebut, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.