Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif

Kompas.com - 23/09/2020, 18:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya praktik diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik secara adil tanpa dibeda-bedakan. 

"Masyarakat tentu menginginkan bahwa pelayanan publik di Indonesia berlaku adil dan setara. Apa pun jenis perbedaannya, mereka berhak mendapat pelayanan publik yang nondiskriminatif," kata Amzulian dalam Seminar Virtual Internasional Ombudsman RI, Rabu (23/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy membeberkan sejumlah kasus diskriminasi yang ditemui Ombudsman.

Kasus-kasus itu antara lain PNS yang tidak dapat diambil sumpah karena menganut aliran kepercayaan, siswa beragama Kristen yang tidak dapat mengikuti pelajaran agamanya karena berstatus minoritas, serta kasus warga Ahmadiyah di Kuningan yang tidak mendapat e-KTP.

Baca juga: Ombudsman: Mahasiswa S3 Kok Dapat Bantuan Kuota Pulsa Kemendikbud?

Amzulian mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada masyarakat yang belum bisa mendapat haknya secara utuh hanya karena terbentur perbedaan.

Ombudsman RI, kata Amzulian, juga masih kerap menemukan indikasi malaadministrasi berupa diskriminasi dalam pelayanan publik.

"Masih terdapat keluhan masyarakat yang menggambarkan pelayanan publik yang diskirmintatif yang mengusik rasa keadilan," ujar Amzulian.

Menurut Amzulian, ada dua faktor yang menyebabkan diskriminasi pada pelayanan publik yaitu rendahnya kesadaran pelayanan publik terkait kesetaraan dalam perbedaan serta adanya regulasi yang secara eksplisit maupun implisit bersifat diskriminatif.

Amzulian pun menegaskan, Ombudsman berkomitmen melakukan pengawasan demi memastikan pelayanan publik yang nondiskriminatif.

Baca juga: Ombudsman Jatim Beri Rapor Kuning Pelayanan Publik di Pemkab Jember

Ia mengingatkan, perilaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik tersebut dapat dinyatakan sebagai penyimpangan.

"Kami memandang pelayanan publik yang nondiskriminatif sangat penting agar pemenuhan hak pelayanan publik berlaku adil bagi semua golongan masyarakat," kata Amzulian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com