JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko menyampaikan, oknum prajurit TNI melakukan pengrusakan sepanjang Arundina hingga Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Yang dirusak itu mulai dari Arundina sampai dengan Polsek Ciracas. Makanya penggantian yang dilakukan Pangdam Jaya betapa luar biasanya," ujar Dodik dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Ia menyebut, hingga kini banyak masyarakat yang menduga bahwa pengrusakan hanya terjadi di Mapolsek Ciracas.
Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas
Padahal, kata Dodik, pengrusakan itu dilakukan oknum prajurti TNI kurang lebih sepanjang 8 kilometer, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas.
Kendati demikian, menurut dia, ganti rugi dan penuntasan kasus ini merupakan tanda bawah pimpinan TNI AD menganggap serius masalah tersebut dan ingin diselesaikan hingga terang benderang.
Penyidik TNI telah menetapkan 66 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh prajurit TNI AL, dan satu prajurit TNI AU.
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Baca juga: Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bripka Tukim Segera Jalani Operasi
Penyidik pun menetapkan Prada MI yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.