Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI: Perusakan Dilakukan di Sepanjang 8 KM, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas

Kompas.com - 23/09/2020, 17:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko menyampaikan, oknum prajurit TNI melakukan pengrusakan sepanjang Arundina hingga Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Yang dirusak itu mulai dari Arundina sampai dengan Polsek Ciracas. Makanya penggantian yang dilakukan Pangdam Jaya betapa luar biasanya," ujar Dodik dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ia menyebut, hingga kini banyak masyarakat yang menduga bahwa pengrusakan hanya terjadi di Mapolsek Ciracas.

Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas

Padahal, kata Dodik, pengrusakan itu dilakukan oknum prajurti TNI kurang lebih sepanjang 8 kilometer, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas.

Kendati demikian, menurut dia, ganti rugi dan penuntasan kasus ini merupakan tanda bawah pimpinan TNI AD menganggap serius masalah tersebut dan ingin diselesaikan hingga terang benderang. 

Penyidik TNI telah menetapkan 66 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh prajurit TNI AL, dan satu prajurit TNI AU.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.

Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Baca juga: Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bripka Tukim Segera Jalani Operasi

Penyidik pun menetapkan Prada MI yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana

 

Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com