JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok pembawa airsoft gun dalam insiden penyerbuan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) masih belum terungkap.
Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) tengah menelusuri dugaan adanya prajurit yang membawa senjata airsoft gun dalam persitiwa tersebut.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjonarko menuturkan, penyidik saat ini melakukan penelusuran nama hingga ke satuan prajurit untuk mencari terduga pembawa airsoft gun.
"Sekarang kita tinggal menelusuri nama dan ke satuannya atau dia tentara atau bukan tentara," ujar Dodik dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Polri dan TNI Cari Orang yang Pakai Airsoft Gun Saat Serang Mapolsek Ciracas
Di samping itu, Dodik juga membuka ruang kepada para pihak yang mengantongi informasi tentang identitas atau ciri-ciri pembawa airsoft gun.
Informasi itu dapat disampaikan dalam bentuk gambar maupun keterangan.
Dodik mengatakan, terbukanya ruang aduan itu dilakukan agar kasus penyerangan Mapolsek Ciracas segera tuntas.
"Oleh sebab itu kenapa kita maraton menyampaikan berita ini, karena kita ingin semuanya tuntas," ungkap Dodik.
Dodik menambahkan, pihaknya nantinya akan langsung mempublikasikan apabila telah mengamankan pembawa airsoft gun.
"Kalau sudah tuntas pasti akan saya sampaikan siapa yang membawa pistol airsoft gun itu dan yang menembak itu. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah ketemu siapa tersangkanya dan alat buktinya," kata dia.
Hingga kini, penyidik TNI telah menetapkan 66 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh prajurit TNI AL, dan satu prajurit TNI AU.
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.