JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, keberadaan Dewan Pengawas KPK tak menghambat proses penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan terkait suatu kasus.
Hal ini disampaikan Alexander dalam sidang pengujian Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).
"Terkait dengan penyadapan ini, dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak. Karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," kata dia dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.
Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas
Alexander mengakui bahwa diaturnya izin Dewas melalui UU 19/2019 menyebabkan bertambah panjangnya waktu dalam proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Namun demikian, ia meyakini hal tersebut bukan sebagai penghambat lantaran Dewas belum pernah sekalipun menolak permintaan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang diajukan penyidik lewat pimpinan KPK.
Alexander mengatakan, Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK.
Sesuai SOP, Dewas harus memberikan persetujuan terhadap izin yanh diajukan dalam 1×24 jam. Jika ada penundaan, selambat-lambatnya terjadi selama 1×24 jam pula.
"Nah ini bisa dipercepat. Mekanismenya, Yang Mulia, ini sedang kami susun untuk proses penyadapan dengan persetujuan secara elektronik," ujar dia.
Dalam persidangan, Alexander juga menyebut bahwa berubahnya status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi independensi pegawai.
Menurut Alexander, dalam berbagai kesempatan dirinya selalu menekankan perlunya profesionalisme dan independensi staf KPK.
Baca juga: Alih Status Jadi ASN, Sejumlah Pegawai KPK Ikuti Diklat di LAN
Oleh karena itu, ia menilai, munculnya kekhawatiran terkait dengan perubahan status pegawai dan independensi KPK menjadi tak masuk akal.
"Tidak ada hubungannya independensi dengan status pegawai selaku ASN. Kekhawatiran bahwa pegwai akan gampang dimutasi atau dipindahkan, atau diberhentikan ketika dia melakukan hal yang benar, rasa-rasanya sunguh sangat tidak masuk akal," kata dia.
Sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.