Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DI Sidang MK, Wakil Ketua KPK Sebut Dewan Pengawas Tak Hambat Kinerja

Kompas.com - 23/09/2020, 16:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, keberadaan Dewan Pengawas KPK tak menghambat proses penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan terkait suatu kasus.

Hal ini disampaikan Alexander dalam sidang pengujian Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

"Terkait dengan penyadapan ini, dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak. Karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," kata dia dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.

Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas

Alexander mengakui bahwa diaturnya izin Dewas melalui UU 19/2019 menyebabkan bertambah panjangnya waktu dalam proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Namun demikian, ia meyakini hal tersebut bukan sebagai penghambat lantaran Dewas belum pernah sekalipun menolak permintaan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang diajukan penyidik lewat pimpinan KPK.

Alexander mengatakan, Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK.

Sesuai SOP, Dewas harus memberikan persetujuan terhadap izin yanh diajukan dalam 1×24 jam. Jika ada penundaan, selambat-lambatnya terjadi selama 1×24 jam pula.

"Nah ini bisa dipercepat. Mekanismenya, Yang Mulia, ini sedang kami susun untuk proses penyadapan dengan persetujuan secara elektronik," ujar dia. 

Dalam persidangan, Alexander juga menyebut bahwa berubahnya status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi independensi pegawai.

Menurut Alexander, dalam berbagai kesempatan dirinya selalu menekankan perlunya profesionalisme dan independensi staf KPK.

Baca juga: Alih Status Jadi ASN, Sejumlah Pegawai KPK Ikuti Diklat di LAN

Oleh karena itu, ia menilai, munculnya kekhawatiran terkait dengan perubahan status pegawai dan independensi KPK menjadi tak masuk akal.

"Tidak ada hubungannya independensi dengan status pegawai selaku ASN. Kekhawatiran bahwa pegwai akan gampang dimutasi atau dipindahkan, atau diberhentikan ketika dia melakukan hal yang benar, rasa-rasanya sunguh sangat tidak masuk akal," kata dia.

Sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com