JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Rabu (23/9/2020) melalui rapat pleno di tiap-tiap KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, waktu penetapan paslon diatur oleh tiap-tiap KPU daerah.
"Pengumuman dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada," kata Raka saat dihubungi, Rabu (22/9/2020).
Baca juga: KPU Umumkan Paslon Pilkada secara Daring
Raka menjelaskan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan.
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Kemudian, berdasarkan berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.
Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
"Selain diumumkan di papan pengumuman juga di laman KPU masing-masing," tutur Raka.
Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020
Raka mengatakan, penetapan tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah. Oleh karenanya, ia memastikan tak akan ada kerumunan massa.
Kendati demikian, Raka tetap mengimbau agar seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama tahapan berlangsung.
"KPU telah bersurat ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tentang protokol kesehatan agar benar-benar dipatuhi dan dilaksakan oleh semua pihak. Termasuk pada aat penetapan paslon dan pengundian nomor urut," kata dia.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.