JAKARTA, KOMPAS.com - Co-founder KawalCOVID19 Elina Ciptadi membandingkan pelaksanaan Pilkada di Indonesia dengan pemilu di sejumlah negara di tengah pandemi virus corona.
Dalam menggelar pemilu 10 Juli lalu, pemerintah Singapura menunggu kasus Covid-19 di negara mereka melandai.
Sementara, di Indonesia, tahapan Pilkada terus dilanjutkan di saat kasus Covid-19 terus meningkat.
"Singapura menunggu kasus di komunitasnya itu rendah. Jadi di titik ini, tanggal 10 Juli mereka melakukan pemilu," kata Elina dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/9/2020).
Baca juga: 5 Negara yang Menunda dan Melanjutkan Pemilu di Masa Pandemi Corona
Elina mengatakan, Singapura mencatat 150 kasus Covid-19 ketika pemilu digelar. Sementara jumlah kasus di komunitas hanya mencapai angka belasan.
Tidak hanya itu, Singapura juga menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Setiap pemilih diatur waktu kedatangannya sehingga tidak terjadi kerumunan massa.
"Jadi setiap orang diundang untuk datang jam segini untuk menentukan pilihannya datang ke TPS," ujar Elina.
Elina juga membandingkan persiapan pemilu yang akan digelar Amerika Serikat pada November mendatang.
Baca juga: DPR: Beberapa Negara Ada yang Sukses Laksanakan Pemilu di Tengah Pandemi
Meskipun kasus Covid-19 di Negeri Paman Sam itu masih tinggi, kata dia, pemilih dapat menentukan calon pemimpin pilihan mereka melalui surat atau email.
Artinya, pemilih tidak perlu datang ke TPS sehingga kerumunan pun dapat dicegah.
"Sehingga lagi-lagi menghindari kerumunan, meskipun masih ada risiko penularan melalui kampanye," katanya.
Menurut Elina, di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggelar Pilkada.
Jika Pilkada tetap digelar, Elina khawatir banyak orang yang keselamatannya terancam karena terinfeksi Covid-19.
Baca juga: KPU Umumkan Paslon Pilkada secara Daring
Oleh karenanya, KawalCOVID19 meminta pemerintah, DPR dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020
"Jangan lupa tahun lalu ratusan orang petugas KPSS meninggal. Kita harus belajar dari ini, kita harus melindungi orang-orang yang menyediakan waktunya untuk tugas penting bagi negara sepenting pemilu ini," kata dia.
Diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Sekjen PBNU Dorong Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Ditiadakan, Diganti Metode Daring
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.