Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Umumkan Paslon Pilkada secara Daring

Kompas.com - 23/09/2020, 08:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020).

Berbeda dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, pengumuman penetapan pasangan calon akan disampaikan melalui website KPU.

Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya terjadinya kerumunan massa di KPU daerah yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (22/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pilkada untuk Siapa?

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 270 wilayah, yang terdiri atas sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Total ada 735 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pada pilkada tahun ini. Rinciannya, 25 merupakan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 610 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dan 100 bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Mahfud menambahkan, selain diumumkan melalui website KPU, pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah juga akan ditempelkan di papan pengumuman di masing-masing kantor KPU daerah.

Adapun untuk pengambilan nomor urut pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) besok.

Baca juga: Sekjen PBNU Dorong Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Ditiadakan, Diganti Metode Daring

Mahfud menegaskan, KPU daerah hanya akan mengundang pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat serta ketua tim pemenangan atau orang lain yang telah ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan, menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daderah masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 akan kebagian nomor urut sisa pasangan calon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Apabila ada lebih dari satu pasangan calon, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara pasangan calon yang positif tersebut.

Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020

"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020), dikutip dari Antara.

Arak-arakan dilarang

Di sisi lain, guna menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, pemerintah berencana merevisi aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Mahfud mengatakan, di dalam revisi itu nantinya akan dimasukkan larangan untuk mengadakan arak-arakan, kerumunan atau rapat umum langsung yang melebihi jumlah tertentu.

Revisi, sebut Mahfud, kemungkinan juga akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sehingga, kampanye diharapkan banyak dilakukan secara daring.

Baca juga: Mendagri Dorong Bawaslu dan Pemda Pakai Wewenangnya Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Selain itu, Mahfud berharap agar setiap calon kepala daerah dan para pendukungnya dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan jaga jarak.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggun jawab yang punya partai, yang memimpin partai dan pemerintah. Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," ucapnya.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah juga telah mempertimbangkan adanya tempat pemungutan suara keliling.

"Polri didukung TNI, Satpol PP, dan pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan kemarin," ucapnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian

Di dalam maklumat tersebut, pemerintah dapat menegakkan hukum pidana jika terpaksa dilakukan. Dengan catatan, penegakan hukum pidana itu bersifat ultimatum remedium, yakni tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar.

"Dasar hukum pidananya banyak, ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana, Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan sebagainya. Di situ sudah banyak disebutkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com