6. Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan, sehingga kementerian urusan Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol pendidikan tinggi keagamaan yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X Minta Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja
8. Dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.
9. Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945.
10. Sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
11. Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.
Baca juga: Pengamat: Cetak Biru Pendidikan Sebaiknya Masuk Revisi UU Sisdiknas
12. Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang telah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di Tahun 2020.
Sebagai undang-undang yang di bentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, total 79 undang-undang terdampak, dan terdapat 1.244 Pasal.
Dengan demikian, undang-undang ini dinilai berdampak sangat sistemik dan masif terhadap berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.